Dalam rangka menjaga kelestarian Alam kepada Calon pengantin Pa/Pi Desa Manjungan
Sebagai Syarat nikah administrasi N1, N2 per 01 Oktober 2025
” WAJIB MENYERAHKAN DAN MENANAM SATU BIBIT POHON ”
Jenis Pohon yang di rekomendasikan diantaranya adalah
- Pohon Tin ( Ficus Carica L )
- Pohon Pronojiwo ( Kopsia Arborea )
Lokasi Penanaman di kawasan MASJID JOGLO Desa Manjungan
