Telepon

0896-0880-0990

E-Mail

mahananimanjungan54119@gmail.com

Jam Buka

Senin - Kamis 07.00 WIB - 15.00 WIB & Jum'at 07.00 WIB - 11.30 WIB

Penyandang disabilitas menurut UU No. 8 Tahun 2016 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan / atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Keterbatasan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas tidak menjadi penghalang dalam penyediaan hak-hak disabilitas. Salah satu hak yang harus didapatkan oleh penyandang disabilitas adalah hak untuk hidup sehat.

Pemerintah Desa Manjungan telah melakukan kegiatan posyandu Difabel pada hari Rabu, 15 Juni 2025 yang bertempat di Balai Desa Manjungan. Kegiatan ini dihadiri oleh para penyandang difabilitas dengan tidak menyandang status perkawinan. Kegiatan Posyandu Difabel adalah sebuah wadah Pos Kesehatan yang memfasilitasi dan memantau kesehatan bagi para Difabel khususnya di Desa Manjungan.

Kegiatan Posyandu Difabel  ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan Difabel secara menyeluruh, baik itu kesehatan fisik, mental maupun sosial. Dengan adanya Posyandu Difabel ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan informasi pada para Penyandang Difabilitas tentang pola hidup sehat serta pentinnya menjaga kesehatan. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin oleh para Angota Posyandu Desa Manjungan.

 

 

 

 

Artikel yang Disarankan

https://www.instagram.com/desamanjungan?utm_source=qr&igsh=ZjB3dXd1cm5tancy