Rabu, 6 Des 2017 seluruh perangkat desa bersama perwakilan ketua RW/RT, beserta Tim Pelaksana Kegiatan dan calon penerima program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) berkumpul di balai desa Manjungan dalam rangka rapat sosialisasi program pelaksanaan dana dari pemerintah untuk RTLH.
Kriteria dalam penentuan rumah penerima bantuan meliputi:
- Atap rapuh/bocor
- Lantai rusak/masih berupa tanah
- Dinding rusak/roboh
- Rumah berdiri diatas tanah milik sendiri
- Rumah tidak dalam sengketa/ kredit
- Rumah tidak berada di tempat terlarang
- Calon penerima merupakan warga Manjungan, dan terdaftar dalam program RTLH
- Calon penerima merupakan warga miskin (kurang mampu)
Kegiatan tersebut akan dikoordinasi langsung oleh bendahara desa yaitu Bp. Imam Sopingi dan dibantu oleh warga sekitar guna percepatan pelaksanaan kegiatan. Adapun penerima bantuan dana RTLH pada tahun ini sebanyak tiga orang yaitu mbah Mitro (dukuh Turasan), mbah Marwan (dukuh Tinggen) dan ibu Siti Khotimah (dukuh manjungan). Masing2 akan mendapatkan dana dari pemerintah sebanyak 10 juta (belum termasuk pph & ppn) yang akan dialokasikan untuk kebutuhan prioritas rumah yang akan di rehab.
- Tujuan dari diselenggarakannya rapat sosialisasi tersebut adalah agar segala kegiatan yang berkaitan dengan rehab rumah dapat terealisasi dengan baik dan tepat waktu, transparan dan lancar.